Selasa, 02 Februari 2016

ETIKA PROFESI (TUGAS KE 2)



PETANI
SEBAGAI SEBUAH PROFESI

     Walau kondisi kehidupan nya sangat memprihatinkan, Petani layak diberi anugerah sebagai "Pahlawan Pangan". Itu sebab nya, kalau kita ingin menjadikan Petani selaku anak bangsa yang bermartabat, maka jangan pernah ragu untuk melakukan pembelaan dan perlindungan terhadap mereka. Petani benar-benar sebuah profesi yang sangat terhormat. Bukan saja para petani mampu mengharumkan bangsa dan negara di panggung dunia, namun mereka pun dapat memenuhi kebutuhan pangan pokok ratusan juta rakyat Indonesia.
     Pemikiran yang menyatakan petani layak disebut selaku pahlawan pangan, jelas bukan hal yang mengada-ada atau sengaja diada-adakan. Apa yang kita raih tahun 1984 adalah bukti nyata mengapa sebutan diatas pantas diberikan kepada petani. Kisah sukses swasembada beras yang menyebabkan Indonesia dikukuhkan lewat Sidang FAO di Roma, Italia 29 tahun silam, sebagai bangsa yang mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok nya sendiri, tentu saja cukup membuat kaget banyak negara di dunia.
     Selain terekam kekaguman mereka atas prestasi yang kita raih, ternyata mereka pun seperti yang tidak percaya terhadap apa yang kita raih. Semua ini beralasan, karena mereka tahu persis, Indonesia tercatat sebagai importir beras terbesar di dunia. Jadi, cukup mengejutkan, importir beras terbesar di dunia, tiba-tiba mampu berswasembada beras. Kejadian ini menjadi semakin monumental, karena bersamaan dengan keberhasilan swasembada beras, ternyata Indonesia pun mampu memberi bantuan pangan kepada bangsa Ethopia yang saat itu sedang dilanda krisis pangan dan bencana kelaparan.
     Yang membuat kita nelangsa, mengapa yang nama nya petani seringkali terkorbankan oleh laju nya pembangunan. Petani seperti yang tak berdaya dalam mengarungi kehidupan nya. Petani terkesan hanya dijadikan alat guna memberi makan orang kota. Bahkan sekedar untuk melahirkan Undang Undang yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani pun, kita saksikan terjadi nya perdebatan yang tidak produktif antara kalangan DPR dengan jajaran Pemerintah.
     Tidak hanya itu yang menarik untuk dibincangkan, tapi jika kita telaah kebijakan Pemerintah yang digelindingkan di sektor pertanian, ternyata hingga kini, belum ada satu pun program yang mampu memberi jaminan kepada mereka yang memilih profesi sebagai petani. Kita tidak pernah melihat ada kebijakan Pemerintah yang betul-betul mampu memberi keyakinan bahwa berkiprah menjadi petani di negeri ini bakal memberi keberkahan bagi perwujudan kesejahteraan.
    Statemen petani adalah pahlawan pangan, rasa nya perlu dijadikan titik kuat Pemerintah dalam merumuskan pembangunan yang bakal ditempuh nya. Oleh karena itu, suatu kekeliruan yang sangat besar, jika masih ada kehendak untuk meminggirkan petani dari panggung pembangunan. Hal ini penting dicatat, karena telah menjadi tugas dan kewajiban kita bersama untuk mensejahterakan petani. Mari kita hormati kedudukan petani selaku pahlawan pangan. 

Petani Pahlawan Pangan





Seiring berjalannya waktu, profesi petani kian lama kian dipandang sebelah mata. Profesi baru seperti direktur, dosen, pegawai, PNS, karyawan perusahaan, pengusaha, dokter dan lain-lain dipandang lebih mentereng dan keren dibandingkan petani. Padahal, jika petani tidak menanam padi dan tanaman pangan, orang bisa mati karena tidak ada yang bisa dimakan.
Indonesia sebagai negara pertanian, agraris, dikenal subur, dianggap gagal mencetak petani-petani andal dan mewujudkan swasembada pangan. Hal tersebut tampak pada rutinitas dan ketergantungan pemerintah tiap tahun mengimpor bahan pangan untuk kebutuhan perut rakyat di dalam negeri. Beras, kacang kedelai, jagung, buah-buahan, bahkan daging sapi serba diimpor, padahal petani dalam negeri bisa memproduksi semua itu.
Profesi petani saat ini kalah sejahtera dibandingkan buruh pabrik. Gaji per bulan buruh pabrik bisa mencapai Rp 2 juta, sementara pendapatan rata-rata petani hanya mencapai Rp 1 juta (Kompas, 30/1/15).
Hal tersebut karena petani padi, kacang kedelai, jagung dan ternak sapi membutuhkan waktu lama untuk mengelola, mengairi dan memanen hasilnya, selain juga karena lahan yang sempit. Menurut Badan Pusat Statistik, dari lima juta rumah tangga petani (RTP) di Indonesia hanya memiliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Bisa dibayangkan hasil tani seperti padi, kacang dan jagung dari lahan seluas kurang dari 0,5 hektare. Jangankan untuk dijual, untuk kebutuhan rumah tangga saja mungkin tidak cukup setahun.
Itulah mengapa banyak orang banting setir tukar profesi dari petani menjadi buruh, karyawan karena lebih menjanjikan untuk mencukupi nafkah keluarga.
Meskipun pemerintahan Jokowi-JK mencanangkan program swasembada pangan, seperti yang juga dicanangkan SBY, namun bila tidak menyentuh fundamental sampai kapan pun tidak akan terwujud.
Pemerintahan Jokowi-JK sudah mencanangkan sasaran kedaulatan pangan 2015-2019 dengan meningkatkan surplus beras, membangun 50 waduk di Indonesia, rehabilitasi jaringan irigasi tiga juta hektare dan lain-lain. Semua program akan sia-sia jika pemerintah masih membuka kuota impor pangan tanpa kebijakan pro petani dalam negeri. Misalnya memberikan insentif kepada petani, memberikan subsidi pupuk, memberikan konpensasi bagi petani gagal panen, membeli harga produksi tani dengan harga layak dan melindungi petani dari regulasi yang kuat tanpa memasukkan pangan impor.
Bila petani dipercaya dan diperlakukan dengan layak, yakinlah petani tidak akan penah berniat mengubah lahan sawah, lahan jagung dan lahan kacang kedelai menjadi lahan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan karet, menjadi lahan pemukiman dan gedung perkantoran serta menyulapnya menjadi kawasan industri.
Di situlah tugas pemerintah memalui kementerian pertanian. Buat apa kementerian pertanian ada dan digaji bila kenyataan tiap tahun Indonesia impor pangan tanpa pernah mandiri swasembada pangan. Di negara-negara Eropa dan Amerika profesi petani sangat dihargai. Diberi insentif, konpensasi
bila gagal panen dan di sana profesi petani dianggap profesi orang kaya.
Kementerian pertanian bisa memberikan pelatihan pertanian kepada para petani, menggalakkan koperasi tani untuk menangkal tengkulak yang membeli dengan harga semena-mena, pemerintah membeli langsung hasil tani dan menyimpannya sebagai cadangan logistic nasional serta benar-benar menerbitkan kebijakan pro petani dalam negeri, bukan hobi mengimpor pangan dari luar negeri.
Kemudian pemerintah juga bisa memperkenalkan teknologi pangan, mengembangkan lahan-lahan Pulau Jawa seperti di Kalimantan dan Papua yang masih luas serta mengembangkan intensifikasi yang memaksimalkan hasil tani dengan lahan terbatas.
Memang berat. Terlebih ratusan ribu hektar lahan pertanian sudah terlanjur berubah wujud menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Di Provinsi Sumatera Utara saja untuk melihat lahan persawahan padi sudah sulit karena berubah wujud menjadi lahan perkebunan kelapa sawit dan karet. Di Pulau Jawa masih banyak tetapi luas lahan sempit. Di samping penduduk makin padat, kepemilikan makin banyak dan terbagi-bagi dan hasilnya pun lebih berorientasi untuk kebutuhan keluarga sendiri.

Sudah saatnya pemerintah menghargai profesi petani dengan kebijakan yang pro petani. Jika terus-menerus mengandalkan impor pangan, maka yakinlah sampai kapanpun negeri ini tidak mencukupi kebutuhan pangannya sendiri tanpa pernah bisa mandiri memproduksi kebutuhan pangannya.


ETIKA PROFESI (TUGAS 1)



PROGRAN PASCASARJANA
PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP) GARUT

TUGAS LATIHAN

Mata Kuliah    : Etika Profesi
Program Studi : Teknologi Pembelajaran (S2)
Nama               : Miftah Nurfalah
NIM                : 14866015
No. Absen       : 17
Kelas               : B
==========================================================


No.
Jawaban
1.       
Nilai adalah prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota-anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Fungsi nilai adalah sebagai pedoman, pendorong tingkah laku manusia dalam hidup.
Dalam membahas nilai ini biasanya membahas tentang pertanyaan mengenai mana yang baik dan mana yang tidak baik dan bagaimana seseorang untuk dapat berbuat baik serta tujuan yang memiliki nilai. Pembahasan mengenai nilai ini sangat berkaitan dangan pembahasasn etika. Kajian mengenai nilai dalam filsafat moral sangat bermuatan normatif dan metafisika.
Penganut Islam tidak akan terjamin dari ancaman kehancuran akhlak yang menimpa umat, kecuali apabila kita memiliki konsep nilai-nilai yang konkret yang telah disepakati Islam, yaitu nilai-nilai absolut yang tegak berdiri diatas asas yang kokoh. Nilai absolut adalah tersebut adalah kebenaran dan kebaikan sebagai nilai-nilai yang akan mengantarkan kepada kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat secara individual dan sosial.

Contoh:
Dari suatu pembelajaran di sekolah, guru senantiasa memberikan evaluasi kepada para peserta didiknya, bila kompetensi dasarnya telah selesai, yaitu dengan memberikan pertanyaan yang harus diisi dan dikerjakan oleh peserta didiknya. Setelah selesai dikerjakan, kemudian kertas jawaban peserta didik tersebut diperiksa oleh guru dan diberi skor dan diakhiri dengan memberi nilai. Misalnya peserta didik yang telah menjawab seluruh pertanyaan dengan betul, maka guru memberikan skor 10 dengan nilai 100. Sedangkan bagi peserta didik yang hanya dapat menjawab betul  9 dari 10 pertanyaan, guru memberikan skor 9 dengan niali 90. Begitu pun bila peserta didik hanya dapat menjawab betul 5 dari 10 pertanyaan yang diajukan, maka guru memberikan skor 5 dengan nilai 50. Siswa tersebut disuruh untuk mengikuti program remidial.
Guru juga dapat memberikan nilai kualitatif setelah melakukan evaluasi kepada peserta didiknya misalnya dengan nilai baik, sangat baik, kurang, dan sebagainya.

2.       
Norma berasal dari bahasa latin yakni norma, yang berarti penyikut atau siku-siku, suatu alat perkakas yang digunakan oleh tukang kayu. Dari sinilah kita dapat mengartikan norma sebagai pedoman, ukuran, aturan atau kebiasaan. Jadi norma ialah sesuatu yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Jadi secara terminologi kiat dapat mengambil kesimpulan menjadi dua macam. Pertama, norma menunjuk suatu teknik. Kedua, norma menunjukan suatu keharusan. Kedua makna tersebut lebih kepada yang bersifat normatif. Sedangkan norma norma yang kita perlukan adalah norma yang bersifat prakatis, dimana norma yang dapat diterapkan pada perbuatan-perbuatan konkret
Dengan tidak adanya norma maka kiranya kehidupan manusia akan manjadi brutal. Pernyataan tersebut dilatar belakangi oleh keinginan manusia yang tidak ingin tingkah laku manusia bersifat senonoh. Maka dengan itu dibutuhkan sebuah norma yang lebih bersifat praktis. Memang secara bahasa norma agak bersifat normatif akan tetapi itu tidak menuntup kemungkinan pelaksanaannya harus bersifat praktis.
Contoh:
Bila kita berbicara masalah norma agama, maka kita akan membicarakan tata nilai aturan yang terkait dengan kaidah-kaidah agama. Kaidah-kaidah tersebut mesti dilaksanakan dan akan kena sanksi apabila ada yang melanggarnya. Misalnya dalam masalah perkawinan yang merupakan gerbang untuk sahnya hubungan suami istri. Bila manusia melakukan hubungan suami istri tidak melalui gerbang tersebut (berzina), maka akan mendapat sanksi. Bila pelakunya masing-masing sudah bersuami dan beristri maka hukumanya dengan rajam sampai meninggal. Tapi bila pelakunya masing-masing beluaka mereka  menikah, maka mereka akan kena hukuman jilid.
Begitu pun dengan norma kesopanan, kesusilaan dan norma hukum, terdapat kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan. Bila ada yang melanggarnya, maka mereka akan mendapat sanksi sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah digariskan.

3.       
Dari segi etimologi (ilmu asal usul kata), etika berasal dari bahasa yunani, ethos yang berarti watak kesusilaan ata adat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Selain akhlak kita juga lazim menggunakan istilah etika. Etika merupakan sinonim dari akhlak. Kata ini berasal dari bahasa Yunani yakni ethos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan yang dimaksud kebiasaan adalah kegiatan yang selalu dilakukan berulang-ulang sehingga mudah untuk dilakukan seperti merokok yang menjadi kebiasaan bagi pecandu rokok. Sedangkan etika menurut filasafat dapat disebut sebagai ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran. Etika membahasa tentang tingkah laku manusia.
Ada orang berpendapat bahwa etika dan akhlak adalah sama. Persamaan memang ada karena kedua-duanya membahas baik dan buruknya tingkah laku manusia. Tujuan etika dalam pandangan filsafat ialah mendapatkan ide yang sama bagi seluruh manusia disetiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku yang baik dan buruk sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran manusia. Akan tetapi dalam usaha mencapai tujuan itu, etika mengalami kesulitan, karena pandangan masing-masing golongan dunia ini tentang baik dan buruk mempunyai ukuran (kriteria) yang berlainan.
Apabila kita menlusuri lebih mendalam, maka kita dapat menemukan secara jelas persamaan dan perbedaan etika dan akhlak. Persamaan diantara keduanya adalah terletak pada objek yang akan dikaji, dimana kedua-duanya sama-sama membahas tentang baik buruknya tingkah laku dan perbuatan manusia. Sedangkan perbedaannya sumber norma, dimana akhlak mempunyai basis atau landasan kepada norma agama yang bersumber dari hadist dan al Quran.
Para ahli dapat segera mengetahui bahwa etika berhubungan dengan empat hal sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbutaan yang dilakukan oleh manusia.
Kedua, dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran dan filsafat. Sebagai hasil pemikiran maka etika tidak bersifat mutla, absolut dan tidak pula universal.
Ketiga, dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap suatu perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, terhina dsb. Keempat, dilihat dari segi sifatnya, etika bersifat relatif yakni dapat berubah-rubah sesuai tuntutan zaman.
Dengan ciri-ciri yang demikian itu, maka etika lebih merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang dilakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk. Dengan kata lain etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia.
Contoh:
Dalam hubungan sosial (berinteraksi), selalu terkait dengan etika yang harus dilaksanakan. Seperti etika berbicara dan etika berperilaku antara sesama manusia. Orang yang lebih tua harus menyayangi terhadap yang lebih muda, dan sebaliknya orang yang lebih muda harus menghormati orang yang lebih tua usianya.
Ketika berjalan beriringan, orang yang lebih muda memberikan kesempatan untuk berjalan di depan kepada orang yang lebih tua usianya untuk berjalan di depan (lebih dulu). Ketika berkumpul dengan orang lain, kemudian seseorang mau bersin, sebaiknya ketika bersin itu menutup hidungnya agar tidak ada semburan ke wajah orang lain, dan sebagainya.

4.       
Moral berasal dari bahasa latin yakni mores kata jamak dari mos yang berarti adat kebiasaan. Sedangkan dalam bahasa Indonesia moral diartikan dengan susila. Sedangkan moral adalah sesuai dengan ide-ide yang umum diterima tentang tindakan manusia, mana yang baik dan mana yang wajar.
Antara etika dan moral memang memiliki kesamaan. Namun, ada pula berbedaannya, yakni etika lebih banyak bersifat teori, sedangkan moral lebih banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, etika memandang tingkah laku perbuatan manusia secara universal (umum), sedangkan moral secara lokal. Moral menyatakan ukuran, etika menjelaskan ukuran itu.
Namun demikian, dalam beberapa hal antara etika dan moral memiliki perbedaan. Pertama, kalau dalam pembicaraan etika, untuk menentukan nilai perbutan manusia baik atau buruk menggunakan tolak ukur akal pikiran atau rasio, sedangkan dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat.
Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.
Contoh:
Seorang anak yang menonton video porno. Ada 2 faktor yang mempengaruhi baik contoh. linkungan internal maupun lingkungan eksternal. Akan tetapi yang sering terjadi lebih besar dipengaruhi oleh lingkungan eksternal.Seperti halnya dipengaruhi oleh pergaulan dengan sesama teman. Seharusnya orang tua dapat lebih berperan dalam mengarahkan proses pendidikan moral anaknya dan tidak bisa di serahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah (lingkungan eksternal).Jika orang tua ikut berperan,maka perkembangan anak dapat terkontrol dengan baik tanpa ada penyimpangan-penyimpangan moral dalam kepribadian anak tersebut.
Orang yang mempunyai perilaku di luar ketentuan-ketentuan moralitas yang telah digariskan disebut manusia amoral (tidak bermoral).

5.       
Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan norma dan etika. Dalam pengertian inilah maka kita memasuki wilayah norma sebagai penutup sikap dan tingkah laku manusia. Sedangkan hubungan moral dengan etika sangat erat sekali dan kadangkala kedua hal tersebut di samakan begitu saja. Namun sebenarnya kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran ataupun wewenang-wewenang, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika tidak berwenang menentukan apa yang boleh atau tidak boleh di lakukan oleh seseorang.
Dalam prakteknya sehari-hari hubungan antara etika, moral, norma dan nilai tersebut dapat kita lihat dari tutur kata dan perbuatan serta gerak tubuh manusia ketika berinteraksi dengan orang lain. Dan inilah yang dinamakan dengan akhlak.
Akhlak berasal dari bahasa arab yakni khuluqun yang menurut loghat diartikan: budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi persesuaian denga perkataan khalakun yang berarti kejadian, serta erat hubungan dengan khaliq yang berarti pencipta dan makhluk yang berarti diciptakan. Perumusan pengertian akhlak timbul sebagai media yang memungkinkan adanya hubungan baik antara khaliq dengan makhluk dan antara makhluk dengan makhluk.
Secara terminologi kata "budi pekerti" yang terdiri dari kata budi dan pekerti. Budi adalah yang ada pada manusia, yang berhubungan dengan kesadaran, yang didorong oleh pemikiran, rasio atau character. Pekerti adalah apa yang terlihat pada manusia karena didorong oleh hati, yang disebut behavior. Jadi budi pekerti adalah merupakan perpaduan dari hasil rasio dan rasa yang termanifestasikan pada karsa dan tingkah laku manusia.
Sedangkan secara terminologi akhlak suatu keinginan yang ada di dalam jiwa yang akan dilakukan dengan perbuatan tanpa intervensi akal/pikiran. Menurut Al Ghazali akhlak adalah sifat yang melekat dalam jiwa seseorang yang menjadikan ia dengan mudah tanpa banyak pertimbangan lagi. Sedangkan sebagaian ulama yang lain mengatakan akhlak itu adalah suatu sifat yang tertanam didalam jiwa seseorang dan sifat itu akan timbul disetiap ia bertindak tanpa merasa sulit (timbul dengan mudah) karena sudah menjadi budaya sehari-hari
Defenisi akhlak secara substansi tampak saling melengkapi, dan darinya kita dapat melihat lima ciri yang terdapat dalam perbuatan akhlak, yaitu :
Pertama, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang telah tertanam dalam jiwa seseorang, sehingga telah menjadi kepribadiannya.
Kedua, perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan mudah dan tanpa pemikiran. Ini berarti bahwa saat melakuakan sesuatu perbuatan, yang bersangkutan dalam keadaan tidak sadar, hilang ingatan, tidur dan gila.
Ketiga, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang timbul dari dalam diri orang yang mengerjakannya, tanpa ada paksaan atau tekanan dari luar. Perbuatan akhlak adalah perbutan yang dilakukan atas dasar kemauan, pilihan dan keputusan yang bersangkutan. Bahwa ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan manusia yang dapat dinilai baik atau buruk.
Keempat, bahwa perbuatan akhlak adalah perbuatan yang dilakukan dengan sesunggunya, bukan main-main atau karena bersandiwara
Kelima, sejalan dengan ciri yang keempat, perbuatan akhlak (khususnya akhlak yang baik) adalah perbuatan yang dilakukan karena keikhlasan semata-mata karena Allah, bukan karena dipuji orang atau karena ingin mendapatkan suatu pujian.

6.       
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.

7.       
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Ø  Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Ø  Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Ø  Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Ø  Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Ø  Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

8.       
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Ø  Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Ø  Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi:
a)         pengenalan peserta didik secara mendalam
b)        penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
c)         penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan
d)        pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).

9.       
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
Ø  Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
Ø  Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Ø  Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
Ø  Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Ø  Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
10.   
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
Ø   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
Ø   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Ø   Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.