Selasa, 02 Februari 2016

ETIKA PROFESI (TUGAS KE 3)


No.
Jawaban
1.       
Perbedaan Utama antara Pengembangan keprofesian dan pengembangan karier guru
Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Menagcu pada National Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa terdapat dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu: Pembinaan dan pengembangan Profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.
A. Pembinaan dan Pengembangan Keprofesian meliputi :
     - Pembinaan kompetensi Pedagogik,
     - Pembinaan kompetensi Kepribadian,
     - Pembinaan kompetensi Sosial, dan
     - Pembinaan kompetensi Profesional.
        Ini semua dimaksudkan dilakukan melalui jabatan fungsional.
B. Pembinaan dan Pengembangan Karir meliputi :
     - Penugasan,
     - Kenaikan Pangkat, dan
     - Promosi.

2.       
Pengembangan keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan fungsionalnya karena ini dimaksudkan untuk menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan /atau olah raga ( PP Nomor 74 tahun 2008 ).Selain itu, Pengembangan Keprofesian guru dikaitkan dengan jabatan Fungsionalnya dimaksudkan agar Guru bisa memenuhi standar yang ditentukan Pemerintah didalam pendidikan dan bertanggung jawab atas tugasnya apalagi Guru yang sudah memiliki sertifikat. Guru sertifikat harus bisa mengembangkan keprofesiannya dengan mengikuti Pelatihan – pelatihan yang dapat mengembangkan karirnya sebagai Guru yang berkompeten. Selain itu, keterkaitan dengan jabatan fungsionalnya hasil pengembangan dan pembinaan profesi dan karir guru diharapkan dapat menjadi acuan di dalam melaksanakan tugasnya disekolah maupun dimasyarakat.

3.       
Didalam UU Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tentang pengembangan dan peningkatan kompetensi guru. Jelas sekali Guru yang professional harus memenuhi kualifikasi akademik minimum S-1/D-IV dan bersertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang – undangn. Guru yang memenuhi kriteria professional inilah yang akan akan mampu menjalankan fungsi utama secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikan dan pembelajaran sejalan dengan tujuan pendidikan nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta, menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
           Kegiatan pengembangan dan peningkatanm profesional guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimaksud dapat berupa :
Ø  Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensidan/atau keprofesian,
Ø  Pendidikan,
Ø  Pelatihan,
Ø  Pemagangan,
Ø  Publikasi ilmiah atas penelitian atau gagasan inovatif,
Ø  Karya inovatif,
Ø  Presentasi pada forum ilmiah,
Ø  Publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP,
Ø  Publikasi buku Pengayaan,
Ø  Publikasi buku pedoman guru,
Ø  Publikasi pengalaman Lapangan pada pendidikan khusus dan /atau pendidikan layanan khusus dan,
Ø  Penghargaan atas prestasi atau ddedikasi sebagai Guru yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
              Sedangkan Guru yang yang belum memenuhi kualifikas seperti diatas dan berdasarkan Undang – undang PP nomor 74 Tahun 2008, untuk memenuhi kualifikasi S-1/D-IV dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan dan /atau program pendidikan nonkependidikan. Sebagai Contoh pengembangan untuk guru yang belum S-1/D-IV dan belum memiliki sertifikat dengan mengikuti percepatan misalnya untuk mendapatkan S-1/D-IV agar dapat memenuhi Kualifikasi yang diingikan Pemerintah Pusat serta mengikuti pelatihan seperti halnya Sertifikasi Guru yang dilakukan Universitas sebagai penyelenggaranya.

4.       
Jenis – Jenis Pengembangan Karir guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu:
Ø  Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)

Ø  Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.

Ø  Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di alam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional.
o    Sebagai tenaga fungsional:dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen.
o    - Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural:dari guru bisa menjadi seorang    Kepala Kanwil Diknas.

Ø  Secara Non Formal:
ü  Menjadi penulis buku
ü  aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik;
ü  membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan. 

5.       
Perbedaan utama pengembangan keprofesian berbasis lembaga dengan yang  berbasis individu
Ketika guru selesai menjalani proses induksi dan kemudian secara rutin keseharian menjalankan tugas-tugas profesional, profesionalisasi atau proses penumbuhan dan pengembangan profesinya tidak berhenti di situ. Diperlukan upaya yang terus menerus agar guru tetap memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Di sinilah esensi pembinaan dan pengembangan profesional guru. Kegiatan ini dapat dilakukan atas prakarsa institusi, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Prakarsa ini menjadi penting, karena secara umum guru pemula masih memiliki keterbatasan, baik finansial, jaringan, waktu, akses, dan sebagainya. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani profesionalisasi.
Pengembangan keprofesian berbasis lembaga dimana kita di batasi oleh suatu lembaga untuk mengembangkan keprofesian seperti di sekolah guru harus biasa memenuhi target yang dipertanggung jawabkan sebagai guru, seperti dari jam masuk mengajar bahkan sampai selesai mengajar sedangkan pengembangan keprofesian berbasis individu dimana guru bebas mengembangkan keprofesiannya seperti mengikuti seminar – seminar nasional, sertifakasi yang mana dapat meningkatkan skill (level/ kemampuannya) dalam ilmu pengetahuannya.
Realitas membuktikan, hanya sebagian kecil guru memiliki peluang menjalani profesionalisasi atas prakarsa institusi atau lembaga. Untuk indonesia, data statistik menunjukkan bahwa setiap tahunnya hanya sekitar 5 persen guru yang berpeluang mengikuti aneka program pengembangan yang dilembagakan sejenis penetaran atau pelatihan dilembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sejenisnya. Ini berarti dalam waktu sekitar 20 tahun, masing-masing guru hanya berpeluang mengikuti 1 kali program pengembangan profesi yang dilembagakan, bukan atas inisiatif sendiri. Itupun dengan asumsi bahwa akses guru mengikuti program dimaksud bersifat dibagi rata.
Kenyataan dilapangan, begitu banyak guru yang sama sekali tidak memiliki akses mengikuti program pendidikan, pelatihan, dan pengembangan secara lembaga, kecuali pada saat mereka menempuh pelatihan prajabatan dari calon PNS ingin menjadi PNS penuh. Menghadapi realitas ini, kalau guru mau tetap eksis pada profesi dengan derajat profesional yang layak ditampilkan, tidak ada pilihan lain dia harus melakukan profesionalisasi secara mandiri yang dalam buku ini disebut sebagai guru profesional madani atau guru profesional.
Untuk menjadi guru profesional, perlu perjalanan panjang. Diawali dengan penyiapan calon guru, rekrutmen, penempatan, penugasan, pengembangan profesi dan karir, hingga menjadi guru profesionalsebenarnya, yang menjalani profesionalisasi secara terus-menerus. Guru semacam inilah yang kelak akan menjelma sebagai guru profesional. Edy suharto mengemukakan masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapatr dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya, dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan  program-program pembangunan di wilayahnya. Istilahnya masyarakat madani nesensinya merupakan lawan dari tradisi struktur yang menekan kebebasan dan hak demokrasi warga negara.
Merujuk pada referensi berpikir di atas, guru profesional sesungguhnya adalah guru yang didalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bersifat otonom, menguasai kompensasi secara khomphrensif dan daya intelektual tinggi. Kata otonom mengandung makna, bahwa guru profesional adalah mereka yang secara profesional dapat melaksanakan tugas dengan pendekatan bebas dari intervensi kekuasaan atau birokrasi pendidikan. Dengan demikian, guru harus menjadi profesional sebenarnya untuk bisa tumbuh secara madani. Guru profesional melebihi batas-batas yang dimiliki oleh guru profesional yang banyak dibahas dalam literatur akademik.
Guru profesional adalah mereka yang memiliki kemandirian tinggi ketika berhadapan birokrasi pendidikan dan pusat-pusat kekuasaan lainnya. Mereka memiliki ruang gerak yang bebas sebagai wahana bagi keterlibatannya dibidang pendidikan dan pembelajaran, pengembangan profesi, pengabdian masyarakat dean kegiatan penunjang lainnya. Guru profesionalpun memiliki daya juang dan energi untuk mereduksi secara kuatmunculnya kuasa birokrasi pendidikan, kepala sekolah dan pengawas sekolah atas hak dan kewajibannya. Merekapun bebar beralifiasi kedalam organisasi sebagai wahana perjuangan, pengembangan profesi dan penegakan independensi sebagai “pekerja” yang memiliki atasan langsung. Dengan demikian, dari sisi kepribadian untuk tumbuh menjalani profesionalisasi, ciri-ciri umum guru professional antara lain:
Ø  melakukan profesionalisasi-diri,
Ø  memotivasi diri,
Ø  memiliki disiplin diri,
Ø  mengevaluasi diri,
Ø  memiliki kesadaran diri,
Ø  melakukan pengembangan diri,
Ø  menjadi pembelajar,
Ø  melakukan hubungan efektif,
Ø  berempati tinggi, dan
Ø  taat asa pada kode etik
 Guru profesional memiliki arena khusus untuk berbagi minat, tujuan, dan nilai-nilai profesional serta kemanusiaan mereka. Dengan sikap dan sifat semacam itu, guru profesional memiliki kemampuan melakukan profesionalisasi secara terus-menerus, memotivasi-diri, mendisiplinkan dan meregulasi diri, mengevaluasi-diri, kesadaran-diri, mengembangkan-diri, berempati, menjalin hubungan yang efektif. Guru profesionalpun adalah pembelajar sejati dan menjunjung tinggi kode etik dalam bekerja. Sejalan dengan uraian sebelumnya, guru profesional bercirikan sebagai berikut :
1)        Mempunyai kemampuan profesional dan siap diuji atas kemampuannya,
2)        Memiliki kemampuan berintegrasi antarguru dan kelompok lain yang “seprofesi” dengan mereka melalui kontrak dan aliansi social,
3)        Melepaskan diri dari belenggu kekuasaan birokrasi, tanpa menghilangkan makna etika kerja dan tata santun berhubungan dengan atasannya,
4)        Memiliki rencana dan program pribadi untuk meningkatkan kompetensi dan gemar melibatkan diri secara individual atau kelompok seminar untuk merangsang pertumbuhan diri,
5)        Berani dan mampu memberikan masukan kepada semua pihak dalam rangka perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran, termasuk dalam penyusunan kebijakan bidang pendidikan
6)        Siap bekerja secara tanpa diatur, karena sudah bisa mengatur dan mendisiplinkan diri sendiri
7)        Siap bekerja tanpa disuruh atau diancam, karena sudah bisa mengatur dan memotivasi dirinya
8)        Secara rutin melakukan evaluasi diri untuk mendapatkan umpan balik demi perbaikan diri
9)        Memiliki empati yang kuat
10)    Mampu berkomunikasi secara efektif dengan siswa, kolega, komunitas,sekolah, dan masyarakat
11)    Menjunjung tinggi etika kerja dan kaedah-kaedah hubungan kerja
12)    Menjunjung tinggi kode etik organisasi tempatnya bernaung
13)    Memiliki kesetiaan (loyalitas), dan kepercayaan (trust), dalam makna tersebut mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
14)     Adanya kebebasan diri dalam beraktualisasi melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.

1 komentar: